Secara sederhana, lembur dapat dimaknai sebagai kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja. Pada hakikatnya lembur dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan rutin yang harus cepat diselesaikan atau mendesak, namun tidak dapat selesai pada jam kerja. Sudah pasti, lembur yang dilakukan tersebut harus jelas jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan hasil atau output yang akan dicapai.
Pada artikel ini akan saya ulas terkait dengan lembur yang dapat dibiayai atau pembiayaannya dapat dibebankan kepada APBN dan syarat-syarat sah pembayaran atas lembur tersebut. Aturan terkait dengan lembur mengacu pada Standar Biaya Umum atau Standar Biaya Masukan (SBU/SBM) pada Tahun Anggaran berjalan. Pada artikel ini kita akan membahas lembur sesuai dengan SBM Tahun Anggaran 2017 (PMK 33/PMK.02/2016).
Bagi pembaca yang ingin men-download SBU/SBM dapat mengunduh melalui link atau tautan di bawah ini…..
Daftar Standar Biaya Masukan (SBM)
SIAPA SAJA YANG BOLEH LEMBUR?
Sesuai dengan PMK Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, lembur dapat diikuti oleh:
ASN (PPPK dan PNS)
Pegawai Non ASN
Satpam
Pengemudi
Petugas Kebersihan
Pramubakti
APA SAJA YANG DAPAT DIBIAYAI DARI LEMBUR?
Sesuai dengan PMK Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, komponen pembiayaan untuk lembur adalah sebagai berikut:
Uang Lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai (sesuai dengan syarat pegawai yang boleh lembur) yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Uang lembur diberikan dengan satuan OJ (orang jam) dengan besaran tarif sesuai dengan yang diatur dalam SBU/SBM Tahun Anggaran Berjalan. Tarif yang diatur dalam SBU/SBM tersebut bersifat pagu atau batas tertinggi, sehingga tidak boleh melebihi dari tarif yang telah ditetapkan. OJ (orang jam) bermakna dapat dibayarkan sesuai dengan realisasi jam pelaksanaan lembur dalam hari tersebut.
Uang Makan Lembur. Uang makan lembur diperuntukan bagi pegawai (sesuai dengan syarat pegawai yang boleh lembur) setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. Uang makan lembur diberikan dengan satuan OH (orang hari) dengan besaran tarif sesuai dengan yang diatur dalam SBU/SBM Tahun Anggaran Berjalan. Tarif yang diatur dalam SBU/SBM tersebut bersifat pagu atau batas tertinggi, sehingga tidak boleh melebihi dari tarif yang telah ditetapkan. OH (orang jam) bermakna dibayarkan satu kali pada setiap hari pelaksanaan lembur.
BESARAN TARIF ATAS KOMPONEN PEMBIAYAAN LEMBUR
Sesuai dengan PMK Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, besaran tarif atas komponen pembiayaan untuk lembur adalah sebagai berikut:
ASN (PPPK dan PNS)
Uang Lembur
Golongan I = Rp13.000,00 (satuan OJ)
Golongan II = Rp17.000,00 (satuan OJ)
Golongan III = Rp20.000,00 (satuan OJ)
Golongan IV = Rp25.000,00 (satuan OJ)
Uang Makan Lembur
Golongan I = Rp30.000,00 (satuan OH)
Golongan II = Rp30.000,00 (satuan OH)
Golongan III = Rp32.000,00 (satuan OH)
Golongan IV = Rp36.000,00 (satuan OH)
Pegawai Non ASN
Uang Lembur = Rp20.000,00 (satuan OJ)
Uang Makan Lembur = Rp31.000,00 (satuan OH)
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti
Uang Lembur = Rp13.000,00 (satuan OJ)
Uang Makan Lembur = Rp30.000,00 (satuan OH)
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN LEMBUR
Seperti pada umumnya, setiap pengeluaran uang yang bersumber baik dari APBN atau APBD harus dilengkapi dengan administrasi pertanggungjawaban keuangan. Begitu pula dengan pekerjaan lembur, harus didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Kerja) atau Surat Perintah Lembur atau Surat Tugas Lembur atau sebetan lainnya yang sejenis. Pada SPMK atau sebutan lainnya tersebut harus diisi dengan jelas siapa saja yang melaksanakan lembur, tugas yang harus diselesaikan, waktu pelaksanaan lembur, dan hasil atau output yang harus dibuat.
Bukti kehadiran atau absensi. Bukti kehadiran atau absensi dibuat secara manual dengan mencantumkan kapan dimulai dan diakhiri pelaksanaan lembur. Rekapitulasi absensi kehadiran ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Untuk kantor yang sudah menerapkan sistem finger print, absensi manual tersebut dilampiri dengan rekapitulasi finger print dari aplikasi.
Hasil/output dari pekerjaan lembur. Hasil/output dari pekerjaan lembur harus dibuat sesuai dengan yang tertulis dalam SPMK atau surat perintah lembur atau sebutan lainnya yang sejenis.
Lembur dilaksanakan minimal 2 jam di luar jam kerja secara berturut-turut. Artinya lembur bisa dilaksanakan di hari kerja efektif, tetapi setelah jam kerja berakhir, dan dapat juga dilaksnaakan di luar hari kerja efektif, sesuai dengan kebutuhan.
Bukti pertanggungjawaban keuangan berupa nominatif tanda terima uang lembur dan uang makan lembur, kuitansi, dan bukti pendukung lainnya.
CONTOH
Pak Joko sebagai Kepala Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Lombok Barat menerbitkan Surat Perintah Lembur kepada Erwin (PNS Gol IV), Heri (PNS Gol III), Intan (PNS Gol II), Handia (Non ASN), Mawar (Non ASN), Wahyu (satpam). Lembur dilaksanakan pada hari Sabtu (selama 5 jam) dan Minggu (selama 4 jam). Berapakah pembiayaan yang dapat dikeluarkan untuk lembur tersebut.
Perhitungan Uang Lembur:
Erwin 9 jam x Rp25.000,00 = Rp225.000,00
Heri 9 jam x Rp20.000,00 = Rp180.000,00
Intan 9 jam x Rp17.000,00 = Rp153.000,00
Handia 9 jam x Rp20.000,00 = Rp180.000,00
Mawar 9 jam x Rp20.000,00 = Rp180.000,00
Wahyu 9 jam x Rp13.000,00 = Rp117.000,00
Total Uang Lembur adalah Rp1.035.000,00
Perhitungan Uang Makan Lembur:
Erwin 2 hari x Rp36.000,00 = Rp72.000,00
Heri 2 hari x Rp32.000,00 = Rp64.000,00
Intan 2 hari x Rp30.000,00 = Rp60.000,00
Handia 2 hari x Rp31.000,00 = Rp62.000,00
Mawar 2 hari x Rp31.000,00 = Rp62.000,00
Wahyu 2 hari x Rp30.000,00 = Rp60.000,00
Total Uang Makan Lembur adalah Rp380.000,00.
*) Catatan: perhitungan tersebut belum memperhatikan penerapan perhitungan pajak.
Demikian artikel terkait dengan lembur yang dapat disajikan, semoga Bapak/Ibu pengelola keuangan, khususnya pengelola dana APBN dapat memahami dan dapat bermanfaat pada praktiknya.
Terimakasih, selamat membaca.
Untuk pertanyaan dan diskusi dapat di tulis dalam kolom komentar atau dikirim melalui email auditorberbagi@gmail.com
Kategori: PEDOMAN APBN
Tag: APBN, LEMBUR, SPJ