Kamis, 13 Desember 2018

DISDIK ACEH BERSAMA KANWIL KEMENAG ACEH TANDATANGANI MoU KERJASAMA PROGRAM PENDIDIKAN

Banda Aceh. Gureacehnews.Pada akhir rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2018 - 2019 di Grand Syariah Aceh, Kamis (13/12).

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin M Pd bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs  Abdullah Pakeh M Ag menandatangani MoU sebagai bentuk kerjasama antara Disdik Aceh dengan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Selain itu, Disdik Aceh juga melakukan MoU dengan 23 Disdik kabupaten/kota yang turut di dampingi Kepala Kankemenag dari masing-masing kabupaten/kota.

Berikut isi MoU antara Disdik Aceh dengan Kanwil Kemenag Aceh :

1. Memastikan semua jenjang dan satuan pendidikan di Aceh mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

2. Memastikan terlaksananya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) secara tertib dan lancar di semua jenjang dan satuan pendidikan di Aceh mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dengan tidak adanya kendala yang dapat menggangu kelancaran pelaksanaan UNBK.

3. Memastikan tersedianya Komputer sebagai fasilitas pendukung pelaksanaan UNBK di semua jenjang dan satuan pendidikan mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA seluruh Aceh.

4. Khusus untuk kekurangan fasilitas Komputer pendukung UNBK diharapkan agar seluruh kepala sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA harus saling mendukung dan saling melengkapi untuk kelancaran pelaksanaan UNBK.

5. Semua jenjang dan satuan pendidikan agar dapat secara bersama-sama ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan atau even pendidikan baik yang diadakan oleh kabupaten/kota maupun yang diadakan oleh provinsi.

6. Dalam rangka pelaksanaan lomba-lomba bidang kesiswaan mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional secara bersama-sama Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk mengikut sertakan siswanya dalam kegiatan lomba-lomba tersebut.

7. Kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah untuk bersama-sama bekerja maksimal serta ikut bertanggung jawab dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

8. Komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua dan masyarakat untuk ikut memberikan kontribusi serta ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah binaan masing-masing.

9. Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat untuk dapat disampaikan kepada seluruh pihak terkait serta untuk dilaksanakan secara bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Penulis : Baihaki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar