Banda Aceh. Dinas pendidikan Aceh dianggap perlu memberi penjelasan menyangkut pelaksanaan USBN yang akan dilaksanakan pada tanggal 19,20,21,22,23,24 dan 25 April 2018. Kadisdik Aceh sudah membuat surat penjelasan khusus tentang USBN melalui surat edaran bernomor 4237/B.I/2593/2018 tanggal 05 Maret 2018 ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ kota, kepala kantor Kemenag kabupaten/ kota, kepala PPMG I s/d IX, ketua MKPS/MKKS/MKKM, kepala SMA SMK dan MA.
Bagi siswa peserta USBN dan atau sekolah penyelenggara USBN tidak dapat mengikuti atau penyelenggaraan USBN pada pada jadwal tersebut dengan alasan penting, maka diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan harus memfasilitasi siswa peserta USBN tersebut melalui fasilitas USBN, setelah pertimbangan kepala sekolah.
2. Satuan pendidikan yang memiliki alasan penting, dibenarkan untuk menyelenggarakan USBN diluar jadwal tersebut setelah mendapat pertimbangan kepala Dinas Pendidikan Aceh bagi sekolah SMA/ SMK cq Kabid SMA dan PKLK atau Kabid SMK, kepala kantor kementerian agama provinsi Aceh bagi MA cq kepala bidang pendidikan Agama Islam.
3.pengaturan jadwal poin 1 dan 2 harus mengikuti tentang waktu yang ditetapkan dalam POS USBN tahun 2017/2018 yaitu tanggal 19 Maret sampai 28 April 2018.
Demikian penjelasan Kadisdik Aceh Drs. Laisani, M.Si kepada gureacehnews.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar