Minggu, 08 Agustus 2021

Hidupkan Gotong royong, Tanamkan Nilai Pancasila sejak Dini di sekolah

Dari sabang. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila menjadi ideolologi sebagai pedoman hidup Bangsa Indonesia.

Kelima sila tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kelima ideologi tersebut terkandung nilai-nilai luhur yang harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu nilai luhur yang terkandung dalam sila kelima adalah gotong-royong.

Dilansir dari Kemenko PMK, gotong royong adalah partisipasi aktif setiap individu dalam kepentingan orang banyak.

Gotong royong adalah sikap saling tolong-menolong, bahu-membahu, dan peduli kepada sesama tanpa memandang ras dan status sosial.

Sikap gotong royong merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia sejak jaman dahulu. Berikut adalah contoh penerapan nilai-nilai luhur Pancasila gotong-royong:

1. Ikut membantu orang tua dalam pekerjaan rumah dengan cara menyapu, mencuci piring, dan juga membereskan rumah.
2. Selalu saling menolong sesama tanpa membeda-bedakan ras, agama, maupun status sosial.
3. Ikut serta dalam acara kerja bakti secara aktif dan tidak malas-malasan baik di sekolah maupun di lingkungan rumah.
4. Mengerjakan tugas kelompok dengan baik dan tidak hanya mengandalkan satu orang dalam kelompok.
5. Ikut serta membantu korban bencana alam dengan cara menjadi relawan, menyumbangkan barang dan uang, ataupun mengajak orang lain untuk turut membantu.
6. Membantu jika ada tetangga ataupun teman yang sedang kesulitan maupun terkena bencana.
7. Tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan saat pandemi Covid-19 agar tidak memperluas penyebaran virus.
8. Selalu menggunakan masker saat ke luar rumah pada saat pandemi Covid-19 agar membantu menghentikan penyebaran virus.
9. Bergotong-royong menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan melakukan daur ulang.
10. Bergotong-royong dalam menegakkan hukum dengan mematuhi tata tertib dan peraturan baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. kompas.com

Kepala cabang dinas pendidikan wilayah kota sabang mengintrusika sekolah SMA, SMK dan PKLK yang menjadi kewenangannya untuk menghidupkan kembali pembiasaan gotong-royong dalam dilingkungan sekolah sebagai wujud kebersamaan tanpa membeda-bedakan ras, agama, maupun status sosial.

1 komentar: