PIDIE JAYA - Penyelenggaraan program pendidikan inklusif atau pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus di Kabupaten Pidie Jaya, telah disertai payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) No 29 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Iklusif.
Dalam penandatanganan perbup tersebut, bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, mengharapkan, dengan adanya payung hukum ini pendidkan inklusif dapat berjalan secara optimal dan kepada kepala sekolah dan para guru lebih kreatif dan berinovasi untuk bisa melayani serta menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik yang beragam tersebut.
Bupati juga menjelaskan bahwa Pembelajaran inklusif tersebut dilaksakan bersamaan dengan proses sekolah reguler, namun bagi siswa inklusif mendapatkan materi dari guru khusus yang ahli dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Menurut Saiful, Kadisdik Pidie Jaya, perkembangan sekolah tersebut mendapat respon cukup baik, karena masyarakat, baik orangtua maupun siswa yang bukan berkebutuhan khusus atau siswa reguler bisa menerima eksistensi ABK, artinya masyarakat sudah paham dan mengetahui bahwa pendidikan itu untuk semua bagi warga negara sesuai yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Saiful menegaskan, bercampurnya anak yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sosial, budaya dan karakteristik dalam lingkungan sekolah inklusif diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian, kerja sama, dan saling menghargai perbedaan.
“Selain itu komitmen Pemkab Pidie Jaya dalam pengembangan pendidikan inklusif cukup besar,” dalam waktu yang bersamaan bupati juga menandatangani perbup tentang pembinaan dan peningkatan kemampuan profesional pendidik dan tenaga kependidikan, ujar Saiful.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar