Kamis, 14 Desember 2017

pengajuan pembuatan NUPTK baru (bagi yang belum memiliki NUPTK).


Mekanisme persyaratan pengajuan NUPTK Bisa di lihat di web info : http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Dan utk pengajuan NUPTK setelah melengkapi syarat bisa di upload di web : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Persyaratan:
1.Fotocopy ijazah Terakhir
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy KK
4.Fotocopy Kartu Nikah (bagi yg sudah menikah)
5.SK Awal dan SK Terakhir
6.Surat Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah
7.SK PBM Tahun Mundur
8.Curriculum vitae
9.Surat Pernyataan bermaterai 6000( Format suratnya dari Gubernur sudah ada, tinggal menandatangani)
10. Masa kerja min. 2 tahun

Bahan diantar Ke Dinas Provinsi..
File di letakkan ke dalam Map Tulang.
(Informasi dari operator Dapodik Provinsi Saudara Iqbal)

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar