Sabtu, 30 Juni 2018

SMKN 2 Takengon jadikan Wisata Alam Es Em Ka DuaTakengon

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Takengon salah satu sekolah sangat potensial untuk dikembangkan menjadi tempat wisata alam. Hal ini sangat memungkinkan dikembangkan karena banyak faktor pendukung antara lain pertama terletak di lereng gunung, udaranya sejuk, memiliki sungai air yang jernih mengalir tidak pernah kering juga dalam areal sekolah.

Hal ini sangat memungkinkan pengunjung menikmati indahnya sungai es em ka. Pohon Pinus membuat teduh suasana bisa dijadikan tempat kerkumpul makan makan dengan keluarga. Menikmati Ajun Ajun pohon tambah senang pengunjung terutama anak anak.

Kebun kopi es em ka yang ada dalam areal bertambah indah mata memandang. Pohon kulit manis, pohon alpokat, pohon jeruk juga menghiasi keindahan tempat ini.

Yabg kedua es em ka ini memiliki Kolam Renang sekelas kolam renang Tirta Daroy di Banda Aceh juga sudah ada dalam areal ini. Kolam renang inilah yang menjadi icon tersendiri yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga. Kolam renang ini juga memiliki siklus air yang bersih. Tambah asyik mandi bersama di kolam ini.

Selain berekreasi menikmati keindahan alam Es Em Ka. Kami juga akan menyediakan tempat hiburan. Akan kita bangun panggung di lokasi wisata alam Es Em Ka sebagai tempat siswa siswi mengasah jiwa seni. Dengan harapan panggung ini akan melahirkan penyanyi penyanyi baru yang dapat mengharumkan  Aceh Tengah di kancah Nasional seperti Nabila dan Naura.

Siswa dapat mengisi panggung ini setiap hari libur baik untuk nyanyi, tari atau kesenian panggung lainnya sehingga pengunjung terhibur ulas Abdul Hamid SPd MPd sebagai koordinator Dinas Pendidikan Aceh di Takengon.

Koordinasi dengan Polsek Pegasing sudah kita lakukan, rapat dengan dewan guru juga sudah kita lakukan. Alhamdulillah mereka mendukung sepenuhnya. Kepala Es Em Ka Hajarussalam, M.Pd sangat ingin sekolahnya maju dan ini yang di sampaikan kepada kami dan kami sahuti.
Ayo Dukung Kemajuan Pendidikan Aceh, Wujudkan Aceh Carong.

Jumat, 29 Juni 2018

Bursa Guru Kontrak Aceh yang tidak ada jam Mengajar Isi disin

Di isi oleh guru yang bersangkutan
Anda Guru Kontrak Aceh yang sudah mengikuti UKG, Namun tidak memiliki jam mengajar. silakan isi bursa Guru Kontrak Aceh di link Berikut ini : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfjfDQNTSXU5XXjnjitM-wEwdSSyRk2iyiwlBqUejfUfyRzlQ/viewform?usp=sf_link

Kamis, 28 Juni 2018

SMAN 4 Takengon Juara Umum FLS2N Tingkat Kabupaten

Takengon. Kegiatan Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N) tingkat kabupaten Aceh Tengah sudah berlangsung selama dua hari. Kegiatan yang dilaksanakan oleh PPMG wilayah V Dinas Pendidikan Aceh sudah selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor pusat pengembangan mutu guru sejak Rabu 27 dan 28 Juni . Laporan ketua panitia kepada gureacehnews.

Dalam penutupan kegiatan Abdul Hamid SPd MPd meminta siswa yang menang jangan bereforia namun semua ini harus bersyukur kepada Allah SWT atas Rahmat kepada pemenang. Perjuangan ini belum selesai, masih harus terus berlatih mempersiapkan diri untuk Lomba di Tingkat Provinsi pada tanggal 1 s/s 4 Juni 2018 di Banda Aceh bagi yang juara satu.

Hamid juga menyampaikan terimakasih kepada kepala sekolah terutama pak Misbah kepala SMA 4 Takengon sebagai peraih 4 juara satu, 6 juara dua, dan 1 juara satu. Kemudian pak Khalidin kepala SMAN 1 Takengon yang meraih 3 juara satu, 2 juara dua, dan 3 juara tiga.

Terimakasih juga kepada bapak Ali Mahmudi kepala SMAN 8 Takengon menyabet 2 juara I, 3 juara II, dan 1 juara III. Pak Edy kepala SMAN 5 Takengon jauh dari kota namun sekolah bapak meraih 2 juara I, dan 1 juara III ini luar biasa kata Hamid dihadapan peserta. Kepala SMAN 15 juga meraih 1 juara I, 1 juara II dan 4 juara III.

Selain itu Hamid juga memberikan apresiasi kepada SMAN 4 sebagai juara umum penyabet juara terbanyak di ajak FLS2N tahun ini.

Kepada ke 5 sekolah berhak mewakili Aceh Tengah di ajang FLS2N tingkat Propinsi Aceh di Banda Aceh pada tanggal 1 s/4 Juni 2018.

Rabu, 27 Juni 2018

Menyambut Tahun Ajaran Baru SMK 3 Takengon workshopkan Guru Menyusun Administrasi Pembelajaran

Takengon. Kepala SMK 3 Takengon Ir. Arifin melaksanakan workshop kepada semua gurunya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 28 Juni sampai 29 Juni di ruang guru. Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas sekolah kami kata Arifin kepada gureacehnews saat pembukaan.

Kegiatan workshop di buka oleh Abdul Hamid SPd MPd. Hamid meminta guru serius mengikuti kegiatan sangat penting. Menyusun program satu kedepan. Dasar kegiatan satu tahun kedepan akan baik bila bapak ibu menyusun program hari ini bagus. Tambah Hamid kegiatan ini bukan hanya menyelamatkan admistrasi pembelajaran yang harus di siapkan namun ada hal menyangkut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk kepentingan untuk guru sendiri sesuai dengan permennegpan 16 tahun 2009. Ada tiga hal penting yaitu pengembangan diri, karya ilmiah dan karya inovasi. Tiga hal inilah yang harus di lakukan guru.

Workshop ini di hadiri 30 guru PNS, 7 guru kontrak provinsi dan 7 guru honorer lapor Arifin. Selain itu Arifin melaporkan keterbatasan Fasilitas seperti belum ada ruang kepala sekolah, belum ada ruang guru, dan banyak ruang belajar yang rusak akibat gempa tahun 2013. Sejak itu belum terperbaiki sampai sekarang sambil berharap Disdik Aceh dapat memperbaiki agar siswa dapat belajar dengan nyaman.

Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.


Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan;  (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:

pengembangan diri


publikasi ilmiah


karya inovatif.

Pengembangan Diri


Pengembangan diri merupakan upaya-upaya  yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan,  termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. 

Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),  diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi  dalam kurun waktu tertentu. Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:

kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran


pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain


kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. 

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya dapat mencakup:  

kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar


penguasaan materi dan kurikulum


penguasaan metode mengajar


kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran


penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK)


kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia


kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini


kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Publikasi  Ilmiah 


Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: 

presentasi pada forum ilmiah;


sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar,  lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah


publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal

Publikasi ilmiah publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
mencakup pembuatan:

karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,  atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.


tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.


publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan: buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN


modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.


buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.

Karya inovatif


Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:

penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;


penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;


pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;


penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. 

Active learning siswa bebas tekanan tujuan tercapai

Pengalaman Pak Juprianto Jefry:

Maaf ingin berbagi sedikit pengalaman yg sangat berharga bagi saya,  maaf jika mungkin biasa bagi Bapak/Ibu sekalian....

Berawal saat saya ikut program mengajar dari kampus (krn saya mhs FKIP).
Saya ada di sekolah tsb selama 3 bulan.  2 minggu pertama saya kecewa,  gemes,  dan mau marah dengan kinerja dan budaya mengajar para guru (maklum gaya demonstran).
Saya tdk dpt berbuat banyak karena harus ikut mereka sbg pembimbing selama praktik mengajar. 

Nah kesempatan datang di minggu ke 3, dimana kami diberi kebebasan untuk mengelola kelas sendiri,  kami membuat RPP sendiri, (kebetulan sebelumnya  kampus mengirim kami ikut pelatihan yang dilakukan tim programnya UNICEF ttg Belajar Aktif).

Apa yg terjadi membuat kami di panggil kepsek dan disidang (siswa ramai berafu pendapat,  lepas dalam melaksanakam proses belajar,  tertawa,  interupsi dg suara yg cukup keras,  ini yang jadi perhatian). 

Dlm sidang tsb kami diminta menjelaskan,  dan kami sampaikan ini salah satu pemahaman kami u tuk menerapkan Active learning yg membuat siswa merasa bebas tekanan,  siap belajar dan dg pendekatan yang menyenangkan harapannya akhirnya paham konsep yg dipelajari.

Ternyata para guru terganggu kelasnya dan kepsek minta kami tidak mengulangi.  Kami terima nasehatnya tp tdk kami turuti begitu saja. 

Selanjutnya,  kami lakukan dg cara sama tetapi saling menjaga agar tdk ramai/gaduh saat saling debat ide. 

Di akhir bulan ke 3, semua RPP kami diminta (hard copy n file nya),  kami PD mrk akan belajar dari dokumen dan yg kami lakukan.

Karena kami ber-4 mendapat nilai A semua... (positive thingking,  bukan sombong lho)... Hehehe.

Pengalaman kedua

Saat belajar di project yg didanai UNICEF.... Tentang pendidikan Dasar. 

Kasus mirip dg pengalaman pertama.... Melihat guru mengajar tanpa persiapan,  hanya buka buku dari penerbit,  kerjakan soal,  bahas brp benar n salah... Gak ada konsep yg bermakna dari pembelajaran yg didapatkan siswa... Gemez,  kecewa...

Namun saya coba,  minta ijin kepsek untuk dpt mengajar srlama 1 bulan (setiap Rabu,  kamis dan sabtu) .... Saya lakukan di kelas 4 SD di sekolah pucuk gunung (50Km dari rumah saya) ... Saya bersama guru kelasnya mengajar bersama,  saya bantu menyiapkan RPP dan kami ajarkan bersama.  Gurunya heran kok siswanya skrg lbh mudah diatur dan mudah diarahkan....
Saya masih ingat pembelajaran pertama ttg keterampilan menemukan informasi dari bungkus bekas kemadan peralatan mandi dan cuci (siswa diminta bawa berbagai bekas bungkus bahan/alat mandi n cuci).  

Siswa semua sibuk dan semua nampak semangat menemukan informasi di kemasan....
Ada yang menemukan lokasi produksi,  bahan pembuat,  tgl kedaluarsa,  sampai nama perusahaan yg produksi dan pemasarnya.

Banyak anak yang tdk tahu kosakata yang ada di kemasan,  gak tahu nama daerah itu dimana dan lain lain.  Akhirnya info awal itu dilanjutkan untuk mempelajari berbagai materi, mempelajari mata angin,  letak suatu daerah, dibantu dg peta, keragaman budaya &  sumberdaya alam (berdasar lokasi yg ditemukan di kemasan).  Siswa demakin betah di sekolah.

Anak2 menangis saat saya pamit,  ingin belajar bersama.

Dengan melakukan hal tersebut,  saya sekarang sangat hati hati menyalahkan Guru.  Saya coba radakan dan temukan sebabnya dan lalu coba cari alternative solusi dan tawarkan. 
Dengan begitu saya merasa berkontribusi untuk membantu mereka (para guru)  untuk melakukan upaya perbaikan.

Oh ya,  saat melakukan kegiatan di SD tersebut saya kebetulan juga dosen (setelah 9 tahun d kampus saya putuskan ke pendidikan Dasar,  walaupun bukan sbgai Guru,  tapi selalu bersama Guru SD  sampai sekarang) " ini bespraktice"

Dinas Pendidikan Aceh Bayar Gaji Guru Non PNS sesuai Jam Mengajar

BEBERAPA INFORMASI PENTING TENTANG GURU KONTRAK.
1. Dinas Pendidikan Aceh sudah membayar honorarium Tenaga Pendidikan Non PNS sebanyak 9.205  Orang untuk jenjang SMA/SMK dan SLB. Pada tahun ini pembayaran Honorarium Guru Non PNS dibagi kedalam dua kelompok. Kelompok Pertama ada adalah Guru Non PNS yang telah Lulus Grade UKG Tahap I sebanyak 2.389 Orang dan Kelompok kedua adalah guru yang belum lulus Grade UKG sebanyak 6.816orang.
2. Bagi Guru Non PNS yang masuk dalam kategori lulus Grade pembayaran Gaji di bayarkan sesuai grade yang di capai, untuk Grade pertama di bayar 30.000 Jam, Grade kedua 28.000 jam, grade ketiga 26.000 Jam, grade keempat 24.000 jam dan Grade ke lima sebanyak 22.000 Jam. Mereka kita bayar sesuai dengan jumlah jam mengajar yang dibuktikan oleh SK mengajar yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah. Jika dalam seminggu mereka mengajar 24 jam maka dalam sebulan mereka memperoleh gaji sebesar : Grade I: 2.800.000.-; Grade II: 2.688.000.-; Grade III: 2.496.000.-; Grade IV: 2.304.000.-; Grade V: 2.112.000.-; Sedangkan bagi Guru Non PNS yang belum Lulus Grade UKG masih kita bayar sebesar Rp. 15.000 perjam (dalam sebulan jika mengajar 24 jam : Rp. 1.440.000). jadi pembayaran gaji guru sesuai dengan jumlah jam dia mengajar dan sesuai dengan grade yang dimiliki. Karena fungsi guru Non PNS untuk memenuhi kekosongan jam PNS maka guru Non PNS diperbolehka memiliki jam tidak sampai 24 jam dalam seminggu.
3. Pada Semester ini kita masih membayar honorarium bagi guru-guru yang mengajar linier dan tidak linier dengan ijazahnya, namun pada Semester (Juli-Desember) berikutnya kita hanya akan membayar honorarium bagi guru-guru yang mengajar linier dengan ijazah yang dimiliki, sedangkan bagi guru yang mengajar tidak linier dengan ijazahnya tidak dapat kita bayarkan lagi, kita harapkan guru-guru tersebut agar dapat mencari jam mengajar sesuai dengan ijazahnya pada sekolah lain yang membutuhkannya, jadi dimintakan kepala sekolah untuk TIDAK MEMBERI JAM PELAJARAN YANG TIDAK LINIER bagi guru Non PNS, jika pada sekolah tersebut tidak memiliki guru Non PNS yang sesuai dengan mata pelajaran yang dibutuhkan, silakan menghubungi kami agar dapat dicarikan solusinya.
4. Kepala sekolah dalam pengaturan jam harus mengutamakan pemenuhan kewajiban jam bagi guru PNS, sisa jam yang tidak terasuh dapat didistribusikan kepada Guru Non PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Bagi Guru Swasta yang menerima gaji dari Pemerintah Aceh tidak diperbolehkan menerima gaji dari Pihak lain yang dibuktikan dengan SURAT PENYATAAN TIDAK MENERIMA GAJI GANDA. 
6. Untuk menjamin tata kelola dan akuntabilitas publik serta keterbukaan informasi kami akan mengirimkan data guru kontrak yang dibayar oleh pemerintah Aceh kepada Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah untuk Verifikasi dan Validasi, jika ada guru Non PNS yang dengan sengaja melakukan pemalsuan data maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Dinas Pendidikan Aceh dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan Evaluasi berjenjang terhadap kinerja guru kontrak dengan melibatkan Pengawas Sekolah di daerah masing-masing, sehingga diminta kepada para Guru Non PNS yang menerima Gaji dari Pemerintah Aceh agar mempersiapkan Kelengkapan Administrasi Pembelajaran sesuai aturan yang berlaku.
8. Bagi Guru Non PNS yang belum mengikuti UKG Tahap II (baik yang tidak linier ataupun tidak keluar nama saat UKG Tahap II) agar segera melakukan Pendaftaran untuk Mengikut UKG Tahap II Susulan di masing masing kantor eks PPMG, Pendaftaran akan di tutup tanggal 29 Juni 2018.
9. PENGELOLA GURU KONTRAK DINAS PENDIDIKAN ACEH TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN DAN PUNGUTAN SERTA TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN DARI PIHAK SIAPA PUN, JIKA ADA OKNUM YANG MENGAKU DARI PIHAK KAMI DAN MELAKUKAN PERBUATAN TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA DILAPORKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB.