Sabtu, 18 Agustus 2018

WALED NU RESMIKAN PUSAT LAYANAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN KHUSUS TRIENGGADENG PIDIE JAYA

Trienggadeng  gureacehnews.Tgk. H. Nuruzzahri atau yang akrab disapa Waled Nu, Sabtu 18 Agustus 2018 meresmikan pusat Layanan Khusus dan Pendidikan Khusus Yayasan Baitul Ilmi yang berlokasi di Gedung Rahmania sebelah Taman Wisata, Gampong Sagoe kecamatan Teringgadeng kabupaten Pidie Jaya.

Program Pendidikan ini meliputi Pendidikan Anak Usia Dini Layanan Khusus (PAUD LK) Baitul Ilmi, Sekolah Luar Biasa (SLB) Baitul Ilmi dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Baitul Ilmi yang kegiatan ini turut didukung oleh Yayasan Rahmania Fortuna Cabang Aceh.

Lebih lanjut Waled Nu menyampaikan diselah-selah peresmiannya bahwa setiap anak adalah amanah, tidak terkecuali termasuh anak-anak yang Istimewa (cacat) ini mereka juga butuh perhatian dan pendidikan. Agar kita semua bertanggung jawab untuk ikut peduli kepada anak2 yang istimewa. Janganlah memandang rendah terhadap mereka, semua sama dalam pandangan Allah, yang lebih mulia adalah orang yang bertaqwa.

Murid sebenarnya guru, murid istimewa berarti gurunya juga istimewa karena skillnya lebih istimewa dari guru biasa.
Dalam kata sambutan, ketua Yayasan Rahmania Fortuna, berharap agar semua elemen turut ambil bahagian dalam kesempatan ini apalagi ini satu program yang perlu terus didukung dan diperhatikan oleh semua pihak.

“Sebelumnya saya beranggapan mengurus anak-anak yang biasa saja cukup sulit, akan tetapi setelah saya hari ini melihat secara langsung anak-anak istimewa ini, tidak sebanding dan tidak ada apa-apanya kalau dibanding dengan anak biasa pada umumnya, butuh kesabaran yang tinggi dan keiklasan dalam mengajarkankan anak-anak istimewa ini” ujar Abdul Rahman Abbas.
Pimpinan Yayasan Baitul Ilmi,

Mashadi mengatakan hadirnya pusat kegiatan ini bertujuan pemenuhan, peningkatan mutu pendidikan dan untuk memfasilitasi anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh Pendidikan di Kabupaten Pidie Jaya, dimana sesuai dengan indentifikasi dan assesmen awal yang telah dilakukan bersama oleh tim Guru Yayasan Baitul Ilmi (YBI) untuk anak berkebutuhan khusus di sekitar kecamatan Trienggadeng dan kecamatan Panteraja yang tidak mendapatkan pendidikan tergolong masih cukup tinggi, masih banyak orang yang melihat anak berkebutuhan khusus dengan sebelah mata.

Di dalam masyarakat anak berkebutuhan khusus sering  diabaikan, dicemooh  sehingga  anak takut untuk bersosialisasi. Seharusnya kita tidak melakukan hal tersebut, namun sebaliknya kita dapat merangkul dan menerima anak berkebutuhan khusus sama seperti anak normal pada umumnya.

Memberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sehingga hak-haknya terpenuhi sebagaimana anak normal lainnya ujar Mashadi lebih lanjut. Memberikan bantuan kpd masyarakat utk pendidikan bagi disabilitas atas penyandang cacat yg berkebutuhan khusus, seperti Tuna netra, tuna laras, autis, tuna daksa dll.

Program pendidikan ini diupayakan adanya  perpaduan antara pendidikan di sekolah dengan masyarakat dan dirumahnya dengan cara melatih orangtuanya sehingga memiliki ketrampilan dalam mendidik anaknya yang disabililitas. Juga memberikan layanan terapi kepada anak2 yg tuna laras dan autis dengan jam tambahan di sore hari.

Dalam kesempatan ini seluruh siswa turut mendapatkan paket belajar sebagai keperluannya selama belajar di sekolah.
Di akhir-akhir kegiatan dalam sesi diskusi salah seorang wali murid menyampaikan “Saya mewakili orang tua siswa, mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak, yang telah menghadirkan tempat belajar ini, karenan tempat ini sangat bermanfaat bagi kami khususnnya bagi orang tua yang anaknya berkebutuhan khusus, dengan di ajarkan kemadirian sehari-hari yang kami sendiri terkadang mengalami hambatan dalam mengajarkannya, melalu pusat belajar ini kami dapat belajar dan mengetahui cara-cara apa saja yang baik untuk dilakukan yang lebih tepat”.

Kontributor: Mashadi pijay

45 Butir-butir Pedoman Pengamalan Pancasila Terbaru

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.


3.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4.Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7 .Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

1.Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

2.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

3.Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira

5.Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

6.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

7.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

8.Berani membela kebenaran dan keadilan.

9.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

10.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


Sila ketiga: Persatuan Indonesia


1.Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.


2.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.


3.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.


5.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.


6.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


7.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.


8.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.


Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan


1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.


2.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.


3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.


4.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.


5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.


6.Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.


7.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.


8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.


9.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.


10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


1.Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.


2.Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.


3.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.


4.Menghormati hak orang lain.


5.Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.


6.Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.


7.Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.


8.Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.


9.Suka bekerja keras.


10.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.


11.Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.




Kamis, 16 Agustus 2018

Eks Denmark Alumni SMA 1 Bandar Baru Kembali ke Sekolahnya

PIDIE JAYA-.gureacehnews. Memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, tidak terkecuali bagi pelajar SMAN 1 Bandar Baru, Pidie Jaya, Awal pagi Jumat 17 Agustus 2018, mata hari terlihat mulai menebar cahayanya ke seluruh penjuru bumi, para perlajar SMAN 1 Bandar Baru pun tampak berdatangan ke sekolahnya, mereka di sambut oleh kepala sekolah yang datang lebih awal,

Kali ini pandangan saya tertuju pada sosok seseorang, dengan menggunakan baju putih, celana biru, lengkap dengan peci, siapa lelaki ini tanya saya berpikir, sepertinya saya kenal, akhirnya dapat di pastikan itu adalah Tarmizi putra kelahiran Alue Sijuek, Peudada, Bireuen, Tarmizi atau sering di sapa Mukarram,

Eks Denmark ternyata merupakan alumni SMAN 1 Bandar Baru, lulusan tahun 1990, Kehadiran Tarmizi pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 menjadi sesuatu yang istimewa bagi sekolah tersebut, apalagi Tarmizi di percaya memimpin barisan depan siswa saat pelepasan di lakukan oleh kepala sekolah Marzuki S.Pd.

Kita harus berbangga memiliki sejumlah alumni yang sudah sukses, termasuk Tarmizi yang kini merupakan salah seorang tokoh muda Bireuen yang bergelut di bidang industri dan pertanian sebut Marzuki, Kita harap kedepan SMAN 1 terus bisa melahirkan alumni-alumni yang unggul dan cemerlang seperti Almukarram tutup kepala SMAN 1 Bandar Baru yang giat memacu prestasi pelajar di sekolahnya,

Minggu, 12 Agustus 2018

*SISWA PUKUL GURU* Di SMAN 3 Lhokseumawe, Aceh.

Lokseumawe  Kembali terjadi tindak kekerasan oleh seorang siswa terhadap seorang guru bernama Rahmawati. Siswa kelas XI IPS ini dengan tega memukul sang guru Sejarah ini sehingga sampai hari ini (11 Agsts 2018) guru tsb berbaring di rumahnya, masih belum bisa berjalan.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tgl 4 Agustus 2018 sekitar pkul 09.30 wib. Berawal dari siswa (Pelaku) bernama Gunawan kls XI IPS SMAN 3 Lhokseumawe ini tidak membawa buku yg harus dipinjam di perpustakaan. Siswa ini beralasan tidk bisa meminjam buku lgi di perpustakaan, krn buku yg dipinjam sebelumnya telah hilang, jdi tidak bisa pinjam yg baru lagi. Ibu Rahmawati pun mengatakan, lapor saja dulu diperpustakaan, sebab itu tentu akan ada penyelesaiannya. Siswa gunawan keluar dari kels, namun bukan menuju ke perpustakaan, tpi tidur di ruang kels lain yg kosong. Tak lama kemudian di usuruh panggil oleh walikelas sm siswa lainya, ketika dibangunkan dn menemui walikelas yg juga ada guru Rahmawati (korban), ditanyakan oleh guru rahmawati; "kenapa tidak balik kekelas?", siswa gunawan gemetaran emosi dan terlihat sangat marah. Melihat ini guru Rahmawati berkata; "kenapa kamu begitu, kamu mau pukul ibu? Pukul saja kalau mau pukul..!". Siswa gunawan mendekati guru Rahmawati, dan memukul kepalanya, sang guru Ramawati pun jatuh tersungkur, pinggulnya menimpa batu dan (menurut hasil rontgen) retak di tulang pinggul tsb.
Setelah itu siswa gunawan, pergi meninggalkan sekolah.

Pihak sekolah sudah melakukan upaya mediasi dengan orang tua siswa tersebut, namun ketika ditemui dirumahnya oleh kepsek, ortunya terkesan tidak respon, dan siswa gunawan sudah tidak berada dirumah juga.

Olehnya guru Rahmawati melaporkan peristiwa yg menimpa dirinya kepada Polres Lhokseumawe (terlampir) , krena sampai saat ini belum ada ditemukan dimana siswa gunawan berada.

Akibat kejadian ini, guru Rahmawati saat ditemui, 11 Agustus  oleh PB. PGRI (Didi Suprijadi), Lead Organizers PGRI-EI (Syam Zaini), Wakil Ketua PGRI Lhokseumawe (M. Ja'far) kondisi bu Rahmawati masih terbaring dirumahnya di desa Kampung Jawa Baru, kec BandaSakti, Lhokseumawe.

PGRI sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi, olehnya PGRI berharap dan mendesak agar kejadian ini dapat diusut dan diselesaikan dengan sebaik2nya dan tuntas sesuai hukum yg berlaku, kejadian ini akan menjadi presden buruk bagi guru2 untuk mendidik siswanya di sekolah.

Demikian info saat ini.
Wassalaam...., Salam Solidaritas....!! 💪💪💪
Lhokseumawe, 11 Agustus 2018.
Kutipan wa

GEBRAKAN PERDANA IGI ACEH TENGAH

Takengon. Ikatan Guru Indonesia IGI Aceh Tengah mendatangkan Coach Nasional SAGUSAKU Bunda Masdiana Masdik dari Balikpapan untuk melatih guru di Aceh Tengah menulis buku, pelatihan ini terselenggarakan atas kerjasama IGI, Kemenag, CABDIN Wil V dan Dinas Pendidikan Aceh Tengah. Sebanyak 65 guru mengikuti kegiatan ini, mereka dilatih untuk bisa menulis buku, selama 2 hari dari tanggal 11 s.d 12 Agustus 2018 bertempat di Aula CABDIN Wil. V.

Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Tengah dalam sambutan pembukaan Drs.Mizanuddin mengatakan bagi peserta yang ikut pelatihan ini supaya serius dan jangan sia siakan kesempatan ini, guru Aceh Tengah harus mampu melahirkan buku dan semoga Aceh Tengah menjadi kabupaten literasi serta kehadiran IGI di Aceh Tengah menjadi energi baru untuk kita.

Antusias peserta mengikuti kegiatan sangat kental seperti kentalnya kopi khas Gayo, Coach seperti berat mengakhiri kegiatan pelatihan ini, karena binar mata peserta seakan menyampaikan rasa bahwa mereka masih haus akan ilmu. Pengurus IGI Wilayah Aceh Nanda Saputra, S.Pd dalam kesempatan akhir mengatakan bahwa bulan depan akan ada pelatihan serupa "Road Show Literasi Se Aceh" tak terkecuali Aceh Tengah.

Hadir dalam acara tersebut, Pengawas SMA Timbul Suroso, M.Pd, Ketua IGI Aceh Utara Qusthalani, S.Pd. M.Pd.

Sabtu, 11 Agustus 2018

Peringati Hari Remaja Internasional: *Sekolah Sukma Bangsa Pidie Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Pidie. Sabtu, 11 Agustus 2018 Sekolah Sukma Bangsa Pidie menggelar kegiatan donor darah dan sosialisasi bahaya narkoba dalam rangka memperingati Hari Remaja Internasional yang selalu diperingati setiap tanggal 13 Agustus 2018.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula serbaguna Sekolah Sukma Bangsa Pidie ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie dan Palang Merah Indonesia (PMI) Pidie.

Nailul Authar, Kepala SMP Sukma Bangsa Pidie dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar siswa sekolah Sukma Bangsa Pidie terutama yang SMP dan SMA mengetahui dampak yang berbahaya dari penggunaan narkoba. "Pengetahuan tentang bahaya narkoba ini penting dipahami sejak dini oleh para remaja dalam rangka pencegahan terpengaruhnya anak-anak usia remaja terhadap narkoba. Usia remaja adalah usia rentan dan paling tinggi berpeluang untuk terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. Jadi dengan acara ini kita berharap siswa kita dapat memahami secepat mungkin bahaya narkoba bagi kehidupan mereka," ungkapnya.

Ziaul Haq, petugas dari BNN Pidie dalam pemaparan materinya menyampaikan betapa narkoba sangat besar daya rusaknya. "Kerusakan yg disebabkan oleh narkoba akan berpengaruh pada otak, emosi bahkan sampai perilaku. Sehingga seorang yang sudah menggunakan narkoba maka masa depannya akan suram dan kelam," ujar staff bagian umum BNNK Pidie ini.

Selain itu, di saat yang bersamaan juga digelar kegiatan donor darah. Rusydi, koordinator donor darah yang juga petugas medis di Sekolah Sukma Bangsa Pidie menyampaikan bahwa Sekolah Sukma Bangsa Pidie rutin setiap 3 bulan sekali bekerjasama dengan PMI Pidie dalam mengadakan donor darah. "Alhamdulillah, hari ini terkumpul darah sebanyak 35 kantong yang berasal dari pendonor siswa dan guru," ujarnya.

Kontributor Mukhlis

Kamis, 09 Agustus 2018

KEGIATAN LEMBUR DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABANNYA

Secara sederhana, lembur dapat dimaknai sebagai kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja. Pada hakikatnya lembur dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan rutin yang harus cepat diselesaikan atau mendesak, namun tidak dapat selesai pada jam kerja. Sudah pasti, lembur yang dilakukan tersebut harus jelas jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan hasil atau output yang akan dicapai.

Pada artikel ini akan saya ulas terkait dengan lembur yang dapat dibiayai atau pembiayaannya dapat dibebankan kepada APBN dan syarat-syarat sah pembayaran atas lembur tersebut. Aturan terkait dengan lembur mengacu pada Standar Biaya Umum atau Standar Biaya Masukan (SBU/SBM) pada Tahun Anggaran berjalan. Pada artikel ini kita akan membahas lembur sesuai dengan SBM Tahun Anggaran 2017 (PMK 33/PMK.02/2016).

Bagi pembaca yang ingin men-download SBU/SBM dapat mengunduh melalui link atau tautan di bawah ini…..

Daftar Standar Biaya Masukan (SBM)

SIAPA SAJA YANG BOLEH LEMBUR?

Sesuai dengan PMK Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, lembur dapat diikuti oleh:

ASN (PPPK dan PNS)
Pegawai Non ASN
Satpam
Pengemudi
Petugas Kebersihan
Pramubakti

APA SAJA YANG DAPAT DIBIAYAI DARI LEMBUR?

Sesuai dengan PMK Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, komponen pembiayaan untuk lembur adalah sebagai berikut:

Uang Lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai (sesuai dengan syarat pegawai yang boleh lembur) yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Uang lembur diberikan dengan satuan OJ (orang jam) dengan besaran tarif sesuai dengan yang diatur dalam SBU/SBM Tahun Anggaran Berjalan. Tarif yang diatur dalam SBU/SBM tersebut bersifat pagu atau batas tertinggi, sehingga tidak boleh melebihi dari tarif yang telah ditetapkan. OJ (orang jam) bermakna dapat dibayarkan sesuai dengan realisasi jam pelaksanaan lembur dalam hari tersebut.
Uang Makan Lembur. Uang makan lembur diperuntukan bagi pegawai (sesuai dengan syarat pegawai yang boleh lembur) setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. Uang makan lembur diberikan dengan satuan OH (orang hari) dengan besaran tarif sesuai dengan yang diatur dalam SBU/SBM Tahun Anggaran Berjalan. Tarif yang diatur dalam SBU/SBM tersebut bersifat pagu atau batas tertinggi, sehingga tidak boleh melebihi dari tarif yang telah ditetapkan. OH (orang jam) bermakna dibayarkan satu kali pada setiap hari pelaksanaan lembur.

BESARAN TARIF ATAS KOMPONEN PEMBIAYAAN LEMBUR

Sesuai dengan PMK Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, besaran tarif atas komponen pembiayaan untuk lembur adalah sebagai berikut:

ASN (PPPK dan PNS)

Uang Lembur
Golongan I    = Rp13.000,00 (satuan OJ)
Golongan II   = Rp17.000,00 (satuan OJ)
Golongan III  = Rp20.000,00 (satuan OJ)
Golongan IV  = Rp25.000,00 (satuan OJ)
Uang Makan Lembur
Golongan I    = Rp30.000,00 (satuan OH)
Golongan II   = Rp30.000,00 (satuan OH)
Golongan III  = Rp32.000,00 (satuan OH)
Golongan IV  = Rp36.000,00 (satuan OH)

Pegawai Non ASN

Uang Lembur               = Rp20.000,00 (satuan OJ)
Uang Makan Lembur = Rp31.000,00 (satuan OH)

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti

Uang Lembur               = Rp13.000,00 (satuan OJ)
Uang Makan Lembur = Rp30.000,00 (satuan OH)

ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN LEMBUR

Seperti pada umumnya, setiap pengeluaran uang yang bersumber baik dari APBN atau APBD harus dilengkapi dengan administrasi pertanggungjawaban keuangan. Begitu pula dengan pekerjaan lembur, harus didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:

SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Kerja) atau Surat Perintah Lembur atau Surat Tugas Lembur atau sebetan lainnya yang sejenis. Pada SPMK atau sebutan lainnya tersebut harus diisi dengan jelas siapa saja yang melaksanakan lembur, tugas yang harus diselesaikan, waktu pelaksanaan lembur, dan hasil atau output yang harus dibuat.
Bukti kehadiran atau absensi. Bukti kehadiran atau absensi dibuat secara manual dengan mencantumkan kapan dimulai dan diakhiri pelaksanaan lembur. Rekapitulasi absensi kehadiran ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Untuk kantor yang sudah menerapkan sistem finger print, absensi manual tersebut dilampiri dengan rekapitulasi finger print dari aplikasi.
Hasil/output dari pekerjaan lembur. Hasil/output dari pekerjaan lembur harus dibuat sesuai dengan yang tertulis dalam SPMK atau surat perintah lembur atau sebutan lainnya yang sejenis.
Lembur dilaksanakan minimal 2 jam di luar jam kerja secara berturut-turut. Artinya lembur bisa dilaksanakan di hari kerja efektif, tetapi setelah jam kerja berakhir, dan dapat juga dilaksnaakan di luar hari kerja efektif, sesuai dengan kebutuhan.
Bukti pertanggungjawaban keuangan berupa nominatif tanda terima uang lembur dan uang makan lembur, kuitansi, dan bukti pendukung lainnya.

CONTOH

Pak Joko sebagai Kepala Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Lombok Barat menerbitkan Surat Perintah Lembur kepada Erwin (PNS Gol IV), Heri (PNS Gol III), Intan (PNS Gol II), Handia (Non ASN), Mawar (Non ASN), Wahyu (satpam). Lembur dilaksanakan pada hari Sabtu (selama 5 jam) dan Minggu (selama 4 jam). Berapakah pembiayaan yang dapat dikeluarkan untuk lembur tersebut.

Perhitungan Uang Lembur:

Erwin 9 jam x Rp25.000,00 = Rp225.000,00
Heri 9 jam x Rp20.000,00 = Rp180.000,00
Intan 9 jam x Rp17.000,00 = Rp153.000,00
Handia 9 jam x Rp20.000,00 = Rp180.000,00
Mawar 9 jam x Rp20.000,00 = Rp180.000,00
Wahyu 9 jam x Rp13.000,00 = Rp117.000,00
Total Uang Lembur adalah Rp1.035.000,00

Perhitungan Uang Makan Lembur:

Erwin 2 hari x Rp36.000,00 = Rp72.000,00
Heri 2 hari x Rp32.000,00 = Rp64.000,00
Intan 2 hari x Rp30.000,00 = Rp60.000,00
Handia 2 hari x Rp31.000,00 = Rp62.000,00
Mawar 2 hari x Rp31.000,00 = Rp62.000,00
Wahyu 2 hari x Rp30.000,00 = Rp60.000,00
Total Uang Makan Lembur adalah Rp380.000,00.

*) Catatan: perhitungan tersebut belum memperhatikan penerapan perhitungan pajak.

Demikian artikel terkait dengan lembur yang dapat disajikan, semoga Bapak/Ibu pengelola keuangan, khususnya pengelola dana APBN dapat memahami dan dapat bermanfaat pada praktiknya.

Terimakasih, selamat membaca.

Untuk pertanyaan dan diskusi dapat di tulis dalam kolom komentar atau dikirim melalui email auditorberbagi@gmail.com

Kategori: PEDOMAN APBN
Tag: APBN, LEMBUR, SPJ